> >

Cucu SYL Disebut Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp10 Juta per Bulan

Hukum | 23 Mei 2024, 08:09 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Pertama kali kalau tidak salah sekitar Rp4 juta," jawab Rini.

"Kenapa bisa naik jadi 10 juta?" tanya jaksa kembali.

"Izin menjelaskan, Yang Mulia, ketika itu Pak Agung menghubungi saya, ada transferan susulan dari biro hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp6 juta," jelas Rini.

Dia menjelaskan, honor itu ditransfer oleh Biro Hukum Kementan ke cucu SYL tersebut. Ia mengatakan tambahan Rp6 juta untuk Tenri diberikan lantaran adanya laporan dari pimpinan terkait kekurangan honor.

"Yang menyerahkan uang itu langsung transfer ya?" tanya jaksa.

"Langsung transfer dari biro hukum," ucap Rini.

"Permintaan Rp6 juta itu dapat itu dari siapa awalnya? Inisiatif siapa itu?" tanya jaksa lagi.

"Setahu saya Pak Agung bilang, disampaikan dari pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor," ungkap Rini.

"Pimpinan siapa namanya?" tanya jaksa.

"Pak Agung tidak menyebutkan secara langsung," jawab Rini.

"Ada nggak disebutkan nggak dari Pak Agung itu namanya Pak Menteri?" tanya jaksa.

"Pak Menteri tidak (disebutkan)," ujar Rini.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Tenri merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementan. Rini pun menjawab bukan.

"Kenapa bisa jadi tenaga ahli di situ?" tanya jaksa.

"Saya kurang tahu kenapa bisa jadi Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum," jawab Rini.

Baca Juga: KPK Sita 2 Mobil dan 1 Motor Milik SYL di Makassar, Diduga Hasil Pencucian Uang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU