Tanggapi Putusan MK atas Gugatan PHPU Pileg, PPP Bandingkan Perolehan Suara versi Internal dan KPU
Politik | 22 Mei 2024, 17:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) M Mardiono merespons putusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Menanggapi putusan sela MK yang menyebut beberapa gugatan dari PPP tidak berlandaskan bukti formil dan tidak layak untuk dilakukan pembuktian, Mardiono membandingkan hasil perolehan suara PPP versi hitungan internal dengan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dalam perhitungan kami, dalam tabulasi kami, perolehan PPP adalah sebagai berikut, di tingkat nasional, perolehan PPP adalah 6.343.868 dengan suara persentase yaitu 4,17 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI,” bebernya di Kantor DPP PPP, Rabu (22/5/2024).
“Hasil perolehan suara ini berbeda dengan tabulasi KPU yaitu sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87 persen," tambahnya, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: KPU Sebut Tak Lolos ke DPR, PPP Sayangkan MK Tak Pertimbangkan Alat Bukti
Menurutnya perbedaan perolehan suara itu merugikan seluruh masyarakat yang memilih PPP. Seharusnya, kata dia, hakim konstitusi bisa melakukan pembuktian secara komprehensif.
"Kami prihatin, kami berwajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu, karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat," bebernya.
Namun 14 perkara gugatan dari PPP justru tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Ia mengaku kecewa terhadap putusan sela yang dibacakan pada, Selasa (21/5/2024) itu.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan oleh Partai Pesatuan Pembangunan," kata dia.
"Namun sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Bangunan," ungkapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah PPP lolos ambang batas parlemen atau tidak.
Menurut Fajar, pada pekan depan masih ada tahap pembuktian yang akan dilaksanakan.
"Itu nanti (PPP tidak lolos ambang batas parlemen) yang jelas di sidang pembuktian dahulu nanti. Dari yang sudah diputus, berati selesai. Yang dipetikan putusan itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu untuk sengeketa lainnya dijelaskannya harus ada pembuktian dahulu.
Baca Juga: Ketua KPU: Ikhtiar PPP di MK Tidak Tercapai karena Putusan Dismissal
"Terlepas nanti terbukti atau tidak. Nanti akan jawab pertanyaan itu (PPP tidak lolos ambang batas parlemen) sekarang belum bisa. Karena pembuktian itu ada dua kemungkinannya terbukti atau tidak dalil permohonannya," jelasnya.
Pihaknya, lanjut Fajar, menjadwalkan pelaksanaan sidang pembuktian PHPU Pileg 2024 tersebut dilaksanakan awal pekan depan.
"Pembuktiannya akan kita selenggarakan mulai Senin. Dari situ nanti menghadirkan saksi, ahli mungkin untuk memperkuat dalil. Nanti kita bisa lihat dalilnya, contoh PPP terbukti atau tidak di luar yang sudah ada petikan putusan," tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV