Tanggapi Putusan MK atas Gugatan PHPU Pileg, PPP Bandingkan Perolehan Suara versi Internal dan KPU
Politik | 22 Mei 2024, 17:00 WIBSebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah PPP lolos ambang batas parlemen atau tidak.
Menurut Fajar, pada pekan depan masih ada tahap pembuktian yang akan dilaksanakan.
"Itu nanti (PPP tidak lolos ambang batas parlemen) yang jelas di sidang pembuktian dahulu nanti. Dari yang sudah diputus, berati selesai. Yang dipetikan putusan itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu untuk sengeketa lainnya dijelaskannya harus ada pembuktian dahulu.
Baca Juga: Ketua KPU: Ikhtiar PPP di MK Tidak Tercapai karena Putusan Dismissal
"Terlepas nanti terbukti atau tidak. Nanti akan jawab pertanyaan itu (PPP tidak lolos ambang batas parlemen) sekarang belum bisa. Karena pembuktian itu ada dua kemungkinannya terbukti atau tidak dalil permohonannya," jelasnya.
Pihaknya, lanjut Fajar, menjadwalkan pelaksanaan sidang pembuktian PHPU Pileg 2024 tersebut dilaksanakan awal pekan depan.
"Pembuktiannya akan kita selenggarakan mulai Senin. Dari situ nanti menghadirkan saksi, ahli mungkin untuk memperkuat dalil. Nanti kita bisa lihat dalilnya, contoh PPP terbukti atau tidak di luar yang sudah ada petikan putusan," tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV