Ketua KPU Hadiri Sidang Etik Dugaan Tindak Asusila di DKPP
Hukum | 22 Mei 2024, 11:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (22/5/2024).
Sidang etik tersebut terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hasyim sebagai pihak teradu tampak menghadiri sidang etik yang digelar di kantor DKPP.
Selain Hasyim, pihak pengadu yakni seorang perempuan yang juga anggota PPLN, hadir dalam sidang tersebut.
Anggota PPLN tersebut hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya beserta saksi ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Adapun sidang etik tersebut dilakukan secara tertutup dan telah dimulai pukul 09.30 WIB.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito bersama empat anggota lainnya.
“Sidang dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan ini saya nyatakan dibuka dan sidang ini saya nyatakan berlangsung secara tertutup,” kata Heddy saat membuka sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU RI Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ke PPLN Hari Ini
Sebelumnya, Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menjelaskan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Aduan tersebut dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), pada Kamis, 18 April 2024.
Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menyebut perbuatan Hasyim selaku teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca Juga: DKPP Panggil Desta di Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU Hari Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com