Ketua KPU Hadiri Sidang Etik Dugaan Tindak Asusila di DKPP
Hukum | 22 Mei 2024, 11:48 WIBIa menjelaskan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Aduan tersebut dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), pada Kamis, 18 April 2024.
Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menyebut perbuatan Hasyim selaku teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca Juga: DKPP Panggil Desta di Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU Hari Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com