> >

Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Kami Melaksanakan Tugas

Hukum | 21 Mei 2024, 17:35 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menanggapi terkait Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan beberapa anggota Dewas ke Bareskrim Polri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, baru mengetahui terkait laporan Ghufron tersebut dari pemberitaan di media.

"Mengenai laporan saudara Nurul Ghufron ke Bareskrim, kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar saja dari berita-berita bahwa pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," kata Tumpak dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2024).

Ia juga menyebut belum mengetahui isi laporan tersebut.

Meski demikian, Tumpak menegaskan, Dewas KPK melaksanakan tugas sesuai amanat dari undang-undang.

"Kami sendiri belum tahu apa isinya itu, apa yang dilaporkan itu, apa yang dikatakan menyemarkan nama baik, apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang, enggak tahu," tegasnya.

"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, tugas yang dibebankan oleh undang-undang, setiap orang yang melakukan tugas sesuai dengan undang-undang apakah melakukan tindak pidana itu namanya? Saya enggak tahu juga," katanya.

Sebab itu pihaknya pun mengaku heran dengan pelaporan Nurul Ghufron ke Bareskrim tersebut.

Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron, Hormati Putusan Sela PTUN

"Kami belum tahu persisnya kayak apa laporan itu, kami semua heran itu saja. Karena kami melaksanakan amanah dari undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU