> >

Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Kami Melaksanakan Tugas

Hukum | 21 Mei 2024, 17:35 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menanggapi terkait Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan beberapa anggota Dewas ke Bareskrim Polri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, baru mengetahui terkait laporan Ghufron tersebut dari pemberitaan di media.

"Mengenai laporan saudara Nurul Ghufron ke Bareskrim, kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar saja dari berita-berita bahwa pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," kata Tumpak dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2024).

Ia juga menyebut belum mengetahui isi laporan tersebut.

Meski demikian, Tumpak menegaskan, Dewas KPK melaksanakan tugas sesuai amanat dari undang-undang.

"Kami sendiri belum tahu apa isinya itu, apa yang dilaporkan itu, apa yang dikatakan menyemarkan nama baik, apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang, enggak tahu," tegasnya.

"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, tugas yang dibebankan oleh undang-undang, setiap orang yang melakukan tugas sesuai dengan undang-undang apakah melakukan tindak pidana itu namanya? Saya enggak tahu juga," katanya.

Sebab itu pihaknya pun mengaku heran dengan pelaporan Nurul Ghufron ke Bareskrim tersebut.

Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron, Hormati Putusan Sela PTUN

"Kami belum tahu persisnya kayak apa laporan itu, kami semua heran itu saja. Karena kami melaksanakan amanah dari undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron menyebut telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim n Ghufron ke Bareskrim pada 6 Mei 2024.

Adapun laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Sudah saya laporkan pada 6 Mei ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron, Senin (21/5/2024).

Meski demikian, ia tak memerinci anggota Dewas KPK yang dilaporkannya ke Bareskrim.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut hanya mengatakan yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri lebih dari satu orang.

"Ada beberapa, tidak satu," ujarnya.

Ghufron pun menyebut sudah banyak saksi yang dimintai klarifikasi terkait laporannya tersebut.

"Siapa saja saksi yang sudah dipanggil? Ya sudah banyak," ucapnya.

Baca Juga: Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim, Lebih dari Satu Orang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU