> >

Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Kami Melaksanakan Tugas

Hukum | 21 Mei 2024, 17:35 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron menyebut telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim n Ghufron ke Bareskrim pada 6 Mei 2024.

Adapun laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Sudah saya laporkan pada 6 Mei ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron, Senin (21/5/2024).

Meski demikian, ia tak memerinci anggota Dewas KPK yang dilaporkannya ke Bareskrim.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut hanya mengatakan yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri lebih dari satu orang.

"Ada beberapa, tidak satu," ujarnya.

Ghufron pun menyebut sudah banyak saksi yang dimintai klarifikasi terkait laporannya tersebut.

"Siapa saja saksi yang sudah dipanggil? Ya sudah banyak," ucapnya.

Baca Juga: Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim, Lebih dari Satu Orang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU