> >

Pejabat Kementan Sebut Dimintai SYL Rp450 Juta dan Rp50 Juta untuk Beli iPhone, tapi Tak Dipenuhi

Hukum | 20 Mei 2024, 15:09 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (20/5/2024). Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengungkapkan pernah menolak permintaan untuk keperluan pribadi Syahrul Yasin Limpo atau SY saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).  (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengungkapkan pernah menolak permintaan untuk keperluan pribadi Syahrul Yasin Limpo atau SY  saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Hal ini diungkap Andi saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Andi menyebut salah satu permintaan yang ditolak yakni uang sebesar Rp450 juta. 

Menurut penjelasannya, permintaan itu disampaikan melalui Ajudan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Ali Jamil Harahap, Panji saat dirinya tengah terkena Covid-19.

"Saksi bisa ceritakan baik yang saksi alami sendiri maupun info dari sesama eselon II maupun eselon I, apakah ada proses-proses permintaan kebutuhan keluarga Pak Yasin Limpo pada saat itu?" tanya jaksa kepada Andi.

"Ada dua tahap saya sebagai direktur Alsintan. Ada pada suatu saat tahun 2021 Panji ADC-nya (aide de camp atau ajudan) Pak Ali Jamil (Dirjen PSP Kementan) menelepon saya, pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp450 juta. Penyampaiannya untuk kepentingan Pak Menteri," jawab Andi.

Namun, Andi mengaku permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi, karena tidak tersedianya anggaran.

"Karena tidak tersedia di kami, jadi tidak dipenuhi," tegas Andi.

Selain uang Rp450 juta, Andi menyebut pihaknya juga tidak memenuhi permintaan pribadi SYL sebesar Rp50 juta untuk membeli ponsel merek iPhone.

Baca Juga: Dirjen Perkebunan Sebut Tombok Rp317 Juta demi Bayari Biaya Perjalanan, Umrah dan Servis Mercy SYL

"Terus yang kedua ada pada saat satu acara, Panji juga meminta uang sejumlah Rp50 juta untuk pembelian iPhone 13 atau 14. Seperti itu, " ujar Andi.

"Dan juga kita tidak kita penuhi," sambungnya.

Eks Mentan SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Penyidik KPK Bawa 2 Koper usai Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU