> >

Pejabat Kementan Sebut Dimintai SYL Rp450 Juta dan Rp50 Juta untuk Beli iPhone, tapi Tak Dipenuhi

Hukum | 20 Mei 2024, 15:09 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (20/5/2024). Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengungkapkan pernah menolak permintaan untuk keperluan pribadi Syahrul Yasin Limpo atau SY saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).  (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

"Terus yang kedua ada pada saat satu acara, Panji juga meminta uang sejumlah Rp50 juta untuk pembelian iPhone 13 atau 14. Seperti itu, " ujar Andi.

"Dan juga kita tidak kita penuhi," sambungnya.

Eks Mentan SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Penyidik KPK Bawa 2 Koper usai Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU