> >

Dirjen Perkebunan Sebut Tombok Rp317 Juta demi Bayari Biaya Perjalanan, Umrah dan Servis Mercy SYL

Hukum | 20 Mei 2024, 13:27 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (20/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengungkapkan direktoratnya mengeluarkan Rp317 juta untuk kegiatan di luar dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Hal tersebut disampaikan Andi saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Senin (20/5/2024).

Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait besaran uang yang harus dipenuhi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan untuk kegiatan di luar kedinasan SYL saat menjabat sebagai Mentan.

"Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi, ada berapa?" tanya jaksa kepada Andi.

"Sekitar Rp317 juta," jawab Andi.

Andi pun merincikan Rp317 juta untuk membayari tiket perjalanan keluarga SYL, kekurangan biaya umrah hingga servis mobil Mercy SYL.

"Selama saya menjabat sebagai Dirjen Perkebunan, ada tiket perjalanan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022 itu permintaannya Pak Panji ke travel sebesar Rp36 juta," kata Andi.

"Terus tanggal 31 Januari 2023 ada kekurangan yang saya sampaikan tadi karena kita tidak mampu membayar semua proses umrah itu, 31 Januari 2023 kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp159 juta," ujarnya.

Menurut penjelasannya, uang Rp159 juta tersebut diserahkan ke Biro Umum dan Pengadaan Sekjen.

Baca Juga: KPK Geledah dan Sita Rumah Eks Anak Buah SYL di Parepare Sulawesi Selatan

"Terus ada tanggal 30 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan Pak Kiai, ini penyampaiannya ke Pak Arief sebesar Rp102 juta. Terus ada servis mobil Mercy Pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan Pak Panji," jelas Andi.

"Tanggal berapa yang servis mobil?" tanya jaksa lagi.

"Tanggal 22 Juli 2022, itu sebesar Rp19 juta," jawab Andi.

"Jadi ada total sebesar Rp317.783.340," tegas Andi.

Jaksa juga turut menanyakan terkait kepemilikan mobil Mercy tersebut. Andi pun menjawab kendaraan itu milik SYL.

"Servis mobil Mercy menteri ini maksudnya mobil pribadinya?" tanya jaksa.

"Mobil pribadi," ucap Andi.

Eks Mentan SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: SYL Irit Bicara usai Diperiksa BPK: Saya Tidak Bisa Beri Keterangan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU