> >

Dirjen Perkebunan Sebut Tombok Rp317 Juta demi Bayari Biaya Perjalanan, Umrah dan Servis Mercy SYL

Hukum | 20 Mei 2024, 13:27 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (20/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Jaksa juga turut menanyakan terkait kepemilikan mobil Mercy tersebut. Andi pun menjawab kendaraan itu milik SYL.

"Servis mobil Mercy menteri ini maksudnya mobil pribadinya?" tanya jaksa.

"Mobil pribadi," ucap Andi.

Eks Mentan SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: SYL Irit Bicara usai Diperiksa BPK: Saya Tidak Bisa Beri Keterangan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU