> >

Benarkah Gaji ke-13 PNS Dihentikan? Ini Fakta, Komponen, dan Jadwal Pencairannya

Humaniora | 20 Mei 2024, 10:26 WIB
Ilustrasi. Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, Polri, TNI dan pensiunan tahun 2024. (Sumber: Motorplus-online)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini, muncul narasi yang menyebutkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihentikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook ini dan ini dan viral di media sosial. Lantas, benarkan gaji ke-13 PNS dihentikan?

Pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Hingga saat ini, belum ada kebijakan terbaru terkait pemberian gaji ke-13 PNS. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah PNS yang tidak akan mendapat gaji ke-13.

Baca Juga: Catat, Ini Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 2024 dari Pemerintah, Siapa saja?

Menurut Pasal 5, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 yang disahkan pada Maret lalu, gaji ke-13 2024 PNS akan cair paling cepat pada Juni 2024.

Gaji ke-13 dberikan sebagai apresiasi pemerintah atas kerja keras para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

Komponen Gaji ke 13 2024

1. Gaji ke-13 bagi pegawai PNS terdiri dari:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan/umum;
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya yang Naik

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

2. Gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai terdiri dari:

  • Gaji/pensiun pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tambahan penghasilan pensiun. 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU