Jokowi Godok Nama Pansel Capim dan Dewas KPK, Ini Kriteria Tokoh-Tokoh yang akan Dipilih
Hukum | 19 Mei 2024, 15:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sampai saat ini masih menggodok nama-nama yang akan dipilih sebagai anggota panitia seleksi atau Pansel calon pimpinan atau capim dan dewan pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi belum memutuskan nama-nama tokoh yang akan menjadi anggota pansel capim dan dewas KPK.
"Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi anggota Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK. Nama-nama bakal calon Pansel masih dalam proses penggodokan," kata Ari dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Baca Juga: 9 Mantan Pimpinan KPK Kirim Surat ke Jokowi, Usul 3 Kriteria Pansel Komisioner dan Dewas KPK
Kendati demikian, kata Ari, Presiden Jokowi menghormati harapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembentukan Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK.
Ari menegaskan, bahwa dalam menetapkan sembilan anggota Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK, Presiden Jokowi berpegang pada koridor peraturan perundang-undangan.
"Selain itu, seperti yang telah ditegaskan oleh Bapak Presiden, anggota Pansel KPK yang akan dipilih adalah tokoh-tokoh yang baik yang memiliki integritas dan yang memiliki concern pada pemberantasan korupsi," ucap Ari.
Lebih lanjut, Ari menuturkan, Presiden Jokowi memastikan pembentukan dan penetapan anggota Pansel KPK 2024 bertujuan untuk memperkuat KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara KPK mengharapkan anggota Pansel calon pimpinan KPK harus memahami tantangan pemberantasan korupsi agar bisa memilih pimpinan dan Dewas KPK yang terbaik dalam tugas memberantas korupsi dan memimpin KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Sekuritas Sarifuddin Sitorus Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
"Pansel calon pimpinan KPK tentunya harus memahami problem dan tantangan pemberantasan korupsi ke depan dan bekerja secara independen serta objektif dalam memilih para calon pimpinan dan dewas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5).
KPK juga mengharapkan pimpinan dan dewas terpilih nantinya optimal melaksanakan tugas pemberantasan korupsi yang sejalan dengan visi dan misi Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi.
Diketahui bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk pansel untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Baca Juga: Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Etik Pembelaan Nurul Ghufron Senin Pekan Depan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara