> >

Jokowi Godok Nama Pansel Capim dan Dewas KPK, Ini Kriteria Tokoh-Tokoh yang akan Dipilih

Hukum | 19 Mei 2024, 15:04 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

"Pansel calon pimpinan KPK tentunya harus memahami problem dan tantangan pemberantasan korupsi ke depan dan bekerja secara independen serta objektif dalam memilih para calon pimpinan dan dewas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5).

KPK juga mengharapkan pimpinan dan dewas terpilih nantinya optimal melaksanakan tugas pemberantasan korupsi yang sejalan dengan visi dan misi Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi.

Diketahui bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk pansel untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.

Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Baca Juga: Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Etik Pembelaan Nurul Ghufron Senin Pekan Depan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU