Kemenag Ungkap Sanksi Jemaah Haji Tanpa Visa: Denda Rp42,5 Juta hingga Dideportasi
Humaniora | 18 Mei 2024, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkapkan sanksi yang menanti bagi jemaah yang kedapatan melaksanakan haji tanpa visa resmi.
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, mengatakan bahwa sekitar 100.000 jemaah umrah asal Indonesia belum pulang ke Tanah Air diduga hendak melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji resmi.
Menanggapi hal itu, Petugas Media Center Haji Kemenag RI, Widi Dwinanda, mengatakan bahwa terdapat sanksi yang akan dijatuhkan kepada jemaah haji yang berhaji tanpa visa.
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Bentangkan Spanduk di Arab Saudi
Sanksi tersebut berupa denda sebesar 10.000 real atau setara dengan Rp42,5 juta. Selain itu, mereka juga terancam dideportasi.
“Sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” kata Widi, Sabtu (18/5/2024).
Tak hanya itu, pihak yang mengkoordinasi jemaah tanpa visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan dan denda maksimal 50.000 real atau setara dengan Rp212,8 juta.
Kemenag mengimbau agar masyarakat Indonesia yang hendak mengikuti ibadah haji dapat mendaftar dan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk soal visa.
“Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ibadah haji. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” pungkas Widi.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, menyampaikan informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi bahwa ada sekitar 100.000 jemaah umrah asal Indonesia yang belum pulang.
Baca Juga: Gantikan Ayah yang Meninggal Dunia, Remaja 18 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda
Mereka diduga hendak mengikuti ibadah haji tanpa visa resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang mana hal tersebut dilarang yang berisiko mendapatkan sanksi.
"Kalau mereka (jemaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka harus menanggung risiko sendiri," ujar Aziz, Minggu (12/5/2024), di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5).
"Kalau memang datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya," ucap Azis lagi.
Kemenag juga menegaskan bahwa visa umrah musim ini hanya dapat digunakan sampai 15 Zulkaidah atau 23 Mei 2024.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV