Kemenag Ungkap Sanksi Jemaah Haji Tanpa Visa: Denda Rp42,5 Juta hingga Dideportasi
Humaniora | 18 Mei 2024, 21:00 WIBBaca Juga: Gantikan Ayah yang Meninggal Dunia, Remaja 18 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda
Mereka diduga hendak mengikuti ibadah haji tanpa visa resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang mana hal tersebut dilarang yang berisiko mendapatkan sanksi.
"Kalau mereka (jemaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka harus menanggung risiko sendiri," ujar Aziz, Minggu (12/5/2024), di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5).
"Kalau memang datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya," ucap Azis lagi.
Kemenag juga menegaskan bahwa visa umrah musim ini hanya dapat digunakan sampai 15 Zulkaidah atau 23 Mei 2024.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV