Polda Metro Jaya Respons Rumor Buron Kasus Pembunuhan Vina Ada di Jakarta
Hukum | 17 Mei 2024, 18:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya merespons kabar yang menyebutkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, yang masih buron, berada di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat (Jabar).
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai koordinasi tersebut. Namun ia menegaskan pihaknya siap membatu mencari maupun menangkap tersangka tersebut jika memang ada permintaan dari Polda Jabar.
"Kami sudah baru saja tadi komunikasi dengan Kabid humas Polda Jawa Barat tentang informasi dari teman-teman media ini. Jadi pada prinsipnya, Polda Metro Jaya siap membantu mencari tersangka berdasarkan DPO (daftar pencarian orang) yang diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024).
"Jadi ketika Polda Metro Jaya, Polres jajaran menerima surat permohonan bantuan pencarian tersangka dengan dasar DPO dari Polda, Polres lain di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya siap membantu mencari ataupun menangkap tersangka sesuai yang disampaikan di DPO."
Seperti diketahui, terdapat tiga tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang masuk DPO, yakni Pegi alias Perong, Andi, serta Dani.
Terkait keberadaan terakhir tersangka di Jakarta, Ade Ary menyebut akan meminta informasi mengenai hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Jabar.
"Nanti kami pastikan ya, nanti kami mintakan juga ke Pak Kabid Humas Polda Jabar untuk koordinasi, nanti kami pastikan lagi," tegasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Telepon Polda Jabar, Tanyakan Langsung Keberlanjutan Kasus Vina Cirebon
Sebagai informasi, kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.
Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Dari 11 pelaku, tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun. Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Polda Jawa Barat sampai saat ini masih memburu tiga pelaku yang kini telah masuk DPO alias buron.
Di sisi lain, Bareskrim Polri turut turun tangan dalam pencarian tiga buron kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro menyebut pihaknya telah menerjunkan tim untuk membantu pencarian.
“Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar,” kata Djuhandani, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Kejar 3 Pelaku yang Masih Buron, Polisi Akan Periksa Ulang 8 Terpidana Pembunuh Vina Cirebon
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV