> >

Jusuf Kalla Respons Wacana Dihidupkannya Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Politik | 16 Mei 2024, 13:58 WIB
Jusuf Kalla usai menjadi saksi yang meringankan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla menanggapi wacana dihidupkannya kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Menurut Jusuf Kalla, lembaga yang berfungsi seperti DPA saat ini sudah ada dengan nama Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

“Kan ada wantimpres mengganti Dewan Pertimbangan Agung,” ucap Jusuf Kalla usai menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Jusuf Kalla pun mempertanyakan bagaimana DPA sebagai lembaga akan bekerja jika diaktifkan kembali. Sebab saat ini, sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden yang menggantikan Dewan Pertimbangan Agung.

Baca Juga: Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron, Ketua KPK Nawawi: Saya Nggak Tahu Menahu

“Masa ada dua, memang begitu?” tanya JK.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo sebut Dewan Pertimbangan Agung dapat dihidupkan kembali untuk mengakomodasi ide presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk presidential club.

Nantinya, kata Bamsoet, DPA dapat diisi oleh para mantan presiden dan wakil presiden sebagaimana keinginan Prabowo mewadahi para mantan presiden ke dalam satu forum.

“Malah kalau bisa mau diformalkan, kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden. Kalau mau diformalkan, kalau Pak Prabowonya setuju,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Idrus Marham soal Pemerintahan Prabowo Ada 40 Kementerian: Hoaks, Kabinet Bukan Tempat Penampungan

Namun lebih lanjut, Bamsoet menyampaikan, untuk mengaktifkan kembali DPA yang eksis di era Presiden Soekarno dan Soeharto perlu ada amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Mengingat, DPA telah dibubarkan di era Reformasi lewat amendemen UUD 1945 dan fungsi lembaga ini digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Kalau mau diformalkan lagi, kalau mau bagaimana begitu, boleh saja, tergantung Pak Prabowo, tapi ini tentu saja harus melalui amendemen kelima,” ujarnya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU