> >

Kejagung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Hari Ini soal Kasus Korupsi Timah yang Jerat Suaminya

Hukum | 15 Mei 2024, 09:01 WIB
Sandra Dewi usai diperiksa penyidik kejaksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024). Hari ini, Rabu (15/5), istri dari Harvey Moeis, salah satu tersangka kasus korupsi tata niaga Timah kembali akan jalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Walda Marison)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah, pada hari ini Rabu (15/5/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Sandra Dewi untuk yang kedua kalinya tersebut.

"Kami ada panggilan terhadap yang bersangkutan (Sandra Dewi). Jam 09.00 WIB pagi ini, namun kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan," kata Ketut, Rabu.

Baca Juga: 4 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita, Kini Kejagung Telusuri Kepemilikan Jet Pribadi Suami Sandra Dewi

Menurut dia, selain Sandra Dewi pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya. Namun, belum diketahui siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut.

Adapun Sandra Dewi pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi timah pada Kamis (4/4/2024) usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah aset milik suaminya pun telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga dokumen penting lainnya.

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, masuk dalam daftar 21 tersangka korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan ekologi senilai Rp271 triliun.

Para tersangka lainnya yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga: Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi, Dianggap Tahu Aliran Uang Hasil Korupsi Harvey Moeis

Kemudian, Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN, Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN, Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Lalu, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP, Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Berikutnya, Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Selanjutnya, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.

Baca Juga: Selain Rolls Royce, Kejagung Sita Mini Cooper dan Jam Tangan Mewah dari Rumah Suami Sandra Dewi

Kemudian, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU