Kejagung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Hari Ini soal Kasus Korupsi Timah yang Jerat Suaminya
Hukum | 15 Mei 2024, 09:01 WIBKemudian, Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN, Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN, Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Lalu, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP, Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Berikutnya, Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Selanjutnya, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
Baca Juga: Selain Rolls Royce, Kejagung Sita Mini Cooper dan Jam Tangan Mewah dari Rumah Suami Sandra Dewi
Kemudian, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara