> >

PKB soal Dewan Pertimbangan Agung: akan Sangat Menguras Anggaran

Politik | 14 Mei 2024, 14:27 WIB
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebut Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diwacanakan aktif kembali di pemerintahan Prabowo-Gibran akan menguras anggaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Politisi PKB Daniel Johan kepada Jurnalis KompasTV Thifal Solesa Waldi di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

“Tantangan terberat pemerintahan berikut adalah terbatasnya anggaran. Nah kalau sekarang kalau DPA mau dibentuk kembali akan sangat menguras anggaran yang sangat terbatas ini. Begitu banyak program penting yang harus diwujudkan,” kata Daniel.

Oleh karena itu, ia meminta usulan mengaktifkan DPA sebagai alternatif lain usulan Presidential Club dipertimbangkan secara matang.

Baca Juga: Jokowi soal Banjir Lahar Sumbar: Saya juga Ingin ke Sana, Masih Atur Waktu, Pengungsi Baru Ditata

“Untuk itu kalau kita merujuk DPA yang dulu, terlalu ribet. Usulan dibentuknya DPA itu harus dipertimbangkan secara matang, jangan sampai menghabiskan anggaran yang tidak perlu, tetapi efektivitasnya jauh dari yang diharapkan,” ucap Daniel.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo sebut Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dapat dihidupkan kembali untuk mengakomodasi ide presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk presidential club.

Nantinya, kata Bamsoet, DPA dapat diisi oleh para mantan presiden dan wakil presiden sebagaimana keinginan Prabowo mewadahi para mantan presiden ke dalam satu forum.

“Malah kalau bisa mau diformalkan, kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden. Kalau mau diformalkan, kalau Pak Prabowonya setuju,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).

Baca Juga: Jokowi soal Jabatan di Dewan Pertimbangan Agung: Saya Itu Masih Jadi Presiden, Masih 6 Bulan Lagi

Namun lebih lanjut, Bamsoet menyampaikan, untuk mengaktifkan kembali DPA yang eksis di era Presiden Soekarno dan Soeharto perlu ada amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Mengingat, DPA telah dibubarkan di era Reformasi lewat amendemen UUD 1945 dan fungsi lembaga ini digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Kalau mau diformalkan lagi, kalau mau bagaimana begitu, boleh saja, tergantung Pak Prabowo, tapi ini tentu saja harus melalui amendemen kelima,” ujarnya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU