PKB soal Dewan Pertimbangan Agung: akan Sangat Menguras Anggaran
Politik | 14 Mei 2024, 14:27 WIBNamun lebih lanjut, Bamsoet menyampaikan, untuk mengaktifkan kembali DPA yang eksis di era Presiden Soekarno dan Soeharto perlu ada amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Mengingat, DPA telah dibubarkan di era Reformasi lewat amendemen UUD 1945 dan fungsi lembaga ini digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Kalau mau diformalkan lagi, kalau mau bagaimana begitu, boleh saja, tergantung Pak Prabowo, tapi ini tentu saja harus melalui amendemen kelima,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV