> >

Dewas KPK Hadirkan Alexander Marwata dan Pihak Kementan sebagai Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Hukum | 14 Mei 2024, 10:40 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan dari Alexander Marwata sebagai saksi dalam sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pagi ini.

Selain Alexander Marwata, Dewas KPK juga memeriksa pihak dari Kementerian Pertanian hingga internal KPK.

Keterangan itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris terkait sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (14/5/2024).

“Satunya Pak Alex Alexander Marwata, sisanya dari Kementan ada juga dari KPK itu aja,” ucap Syamsuddin Haris.

Baca Juga: Ada Latihan Perang Bersama, Prabowo: Indonesia-UEA Perkuat Kerja Sama, Termasuk Pertahanan

Menurut Syamsuddin, Nurul Ghufron sudah menyatakan akan hadir memenuhi panggilan sidang etik yang dilakukan oleh Dewas KPK.

Namun, sambung Syamsuddin, jika Nurul Ghufron tidak hadir maka sidang etik terhadapnya akan tetap digelar.

Sebagaimana diberitakan, Nurul Ghufron sebelumnya tidak menghadiri jadwal sidang etik yang digelar Dewas KPK pada 2 Mei 2024. Ketika itu, Nurul Ghufron beralasan tidak hadir karena tengah mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keabsahan sidang etik yang menjerat dirinya.

“Sudah konfirmasi akan hadir Pak Nurul Ghufron kalau tidak hadir kita lanjut tetap sidang,” kata Syamsuddin. 

Baca Juga: Megawati Cermati soal Presidential Club yang Digagas Prabowo Subianto

“Poin-poin yang akan disidangkan, kalau sidang di awal-awal itu sama ya, di mana-mana pemeriksaan saksi-saksi dulu, semua saksikan sudah kita panggil sudah apa dikualifikasi kemudian diperiksa ulang di dalam sidang,” ujarnya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melanggar etik sebagai bagian dari insan KPK karena membantu mutasi staf di Kementerian Pertanian.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU