> >

Dewas KPK Hadirkan Alexander Marwata dan Pihak Kementan sebagai Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Hukum | 14 Mei 2024, 10:40 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Sumber: Kompas TV)

“Poin-poin yang akan disidangkan, kalau sidang di awal-awal itu sama ya, di mana-mana pemeriksaan saksi-saksi dulu, semua saksikan sudah kita panggil sudah apa dikualifikasi kemudian diperiksa ulang di dalam sidang,” ujarnya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melanggar etik sebagai bagian dari insan KPK karena membantu mutasi staf di Kementerian Pertanian.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU