> >

Rampung Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara: Tanya Penyidik

Hukum | 13 Mei 2024, 18:40 WIB
Windy Idol usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Senin (13/5/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5/2024).

Windy diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH).

Adapun Windy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.12 WIB,

Usai diperiksa, Windy tak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaan tersebut. Ia hanya mengatakan terkait jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. 

"Tadi saya diperiksa lima atau tujuh pertanyaan, saya lupa," kata Windy, Senin.

Meski demikian ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Windy pun meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik.

"Tanya penyidik-nya saja ya," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Perjalanan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Ditetapkan Tersangka hingga Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Windy Idol diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan TPPU dengan tersangka Hasbi Hasan.

“(Pemeriksaan Windy) masih sebagai saksi,” kata Ali, dalam keterangannya, Senin.

Ali menambahkan, selain Windy Idol, penyidik KPK juga memanggil advokat Robert Nababan dan pihak swasta bernama Anda.

Keduanya, kata Ali Fikri, diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Windy Idol mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. 

Surat yang diterima sejak Januari 2024 itu berisi pemberitahuan Windy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. 

Di sisi lain, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Windy Idol ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Ali Fikri menjelaskan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus TPPU Hasbi Hasan. 

Diduga, Windy memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani KPK. 

Ali menyatakan, pencegahan terhadap Windy Idol berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Baca Juga: Windy Idol Mengaku Pernah Tur Keliling Bali Pakai Helikopter Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU