> >

Rampung Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara: Tanya Penyidik

Hukum | 13 Mei 2024, 18:40 WIB
Windy Idol usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Senin (13/5/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat.)

Ali menambahkan, selain Windy Idol, penyidik KPK juga memanggil advokat Robert Nababan dan pihak swasta bernama Anda.

Keduanya, kata Ali Fikri, diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Windy Idol mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. 

Surat yang diterima sejak Januari 2024 itu berisi pemberitahuan Windy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. 

Di sisi lain, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Windy Idol ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Ali Fikri menjelaskan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus TPPU Hasbi Hasan. 

Diduga, Windy memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani KPK. 

Ali menyatakan, pencegahan terhadap Windy Idol berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Baca Juga: Windy Idol Mengaku Pernah Tur Keliling Bali Pakai Helikopter Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU