Cerita Agus Rahardjo Betapa Sulitnya Jadi Ketua KPK: Penyidik Tunduk pada Kapolri, Kejaksaan dan BIN
Hukum | 13 Mei 2024, 07:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo bercerita mengenai persoalan yang dihadapi ketika memimpin lembaga antirasuah tersebut.
Salah satunya adalah terlalu banyak orang atau penyidik yang berafiliasi dengan pihak luar KPK. Hal itulah yang menurut Agus menjadi batu sandungan yang dihadapinya ketika baru menjabat Ketua KPK 2015-2019.
Agus mencontohkan penyidik yang bekerja di KPK misalnya, mereka tunduk kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri hingga atasannya di Kejaksaan Agung ata Kejagung.
Baca Juga: Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Pencucian Uang Gubernur Maluku Utara, KPK Ancam Pidanakan
“Penyidik itu nanti ada yang tunduknya kepada Kapolri, ada yang tujuannya kepada Kejaksaan,” kata Agus dalam diskusi online yang ditayangkan di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (12/5/2024).
“Bukan hanya Kapolri loh, Wakapolri juga, terus kemudian ada yang dari BIN (Badan Intelijen Negara).”
Menghadapi situasi sulit semacam itu, Agus mengaku bingung harus bekerja sama dengan siapa. Pasalnya, Agus mencoba untuk independen.
Berkaca dari situasi semacam itu, Agus berharap pimpinan KPK terpilih nantinya bukan berasal dari perwakilan Kejaksaan maupun kepolisian. Dengan demikian, pimpinan KPK yang terpilih bisa betul-betul independen dan kompeten.
“Itu yang kita harapkan, jadi tidak ada perwakilan (polisi dan jaksa),” ujar Agus dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pengamat: Pansel KPK Tidak Boleh Buat Kuota, Tidak Boleh Harus Ada Unsur Kepolisian dan Kejaksaan
Sementara itu, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pandangan bahwa pimpinan KPK mesti ada perwakilan kejaksaan dan kepolisian harus dihapus dari pikiran Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Zainal, pandangan tersebut keliru. Sebab, hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya kepentingan dari pihak luar yang masuk ke dalam tubuh KPK.
Selain itu, Zainal juga khawatir pihak Kejaksaan Agung dan Polri telah menyiapkan sosok yang maju sebagai calon pimpinan KPK.
“Untuk ya kita tidak tahu untuk alasan apa, apakah untuk pemberantasan korupsi atau kepentingan Jaksa Agung atau kepentingan kapolri misalnya."
Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK yang tengah menjabat saat ini akan habis pada Desember 2024 mendatang.
Baca Juga: ICW Minta Presiden Jokowi Tidak Ulangi Kesalahan Menyusun Pansel KPK: Yang Lalu Sarat Kontroversi
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyebut pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 akan diumumkan Mei 2024.
Menurut Ari, pembentukan Pansel saat ini masih berproses. Komposisi Pansel akan terdiri dari 5 perwakilan pemerintah dan 4 perwakilan masyarakat sipil.
"Pembentukan pansel capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," ujar Ari pada Rabu (8/5/2024).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com