Cerita Agus Rahardjo Betapa Sulitnya Jadi Ketua KPK: Penyidik Tunduk pada Kapolri, Kejaksaan dan BIN
Hukum | 13 Mei 2024, 07:40 WIBSementara itu, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pandangan bahwa pimpinan KPK mesti ada perwakilan kejaksaan dan kepolisian harus dihapus dari pikiran Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Zainal, pandangan tersebut keliru. Sebab, hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya kepentingan dari pihak luar yang masuk ke dalam tubuh KPK.
Selain itu, Zainal juga khawatir pihak Kejaksaan Agung dan Polri telah menyiapkan sosok yang maju sebagai calon pimpinan KPK.
“Untuk ya kita tidak tahu untuk alasan apa, apakah untuk pemberantasan korupsi atau kepentingan Jaksa Agung atau kepentingan kapolri misalnya."
Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK yang tengah menjabat saat ini akan habis pada Desember 2024 mendatang.
Baca Juga: ICW Minta Presiden Jokowi Tidak Ulangi Kesalahan Menyusun Pansel KPK: Yang Lalu Sarat Kontroversi
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyebut pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 akan diumumkan Mei 2024.
Menurut Ari, pembentukan Pansel saat ini masih berproses. Komposisi Pansel akan terdiri dari 5 perwakilan pemerintah dan 4 perwakilan masyarakat sipil.
"Pembentukan pansel capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," ujar Ari pada Rabu (8/5/2024).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com