> >

SYL Jawab soal Sewa Jet Pribadi: Saya ke Luar Negeri Hasil Keputusan Ratas

Hukum | 8 Mei 2024, 20:28 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam sidang lanjutan kasusnya tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL buka suara menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh empat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta pada Rabu (8/5/2024), SYL sempat melontarkan pertanyaan kepada keempat saksi.

Hal itu disampaikannya menjelang akhir persidangan. Oleh Majelis Hakim, SYL diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Ternyata Pegawai Kementan Patungan Rp800 Juta untuk Biayai SYL dan Keluarganya ke Luar Negeri

Awalnya, SYL terlebih dahulu menjelaskan perihal pernyataan saksi terkait penyewaan pesawat jet pribadi yang digunakannya untuk melakukan perjalanan dinas.

“Jangan bela saya, sampaikan sejujurnya saja. Saya sudah siap segala-galanya kok,” kata SYL dalam persidangan yang dikutip dari laporan Jurnalis Kompas TV Nandha Aprilia pada Rabu.

SYL mengatakan, bahwa perihal penyewaan jet pribadi tersebut dilakukan karena dirinya mendapat perintah untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Waktu itu, kata SYL, kondisi di dalam negeri tidak baik-baik saja karena sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan harga lantaran terjadi elnino.

“Soal perjalanan saya keluar negeri hasil keputusan ratas, di sana itu ada persoalan dalam negeri yang sedang tidak baik-baik saja,” ujar SYL.

Baca Juga: Terungkap, Modus Korupsi SYL, Bikin Perjalanan Dinas Fiktif dengan Pinjam Nama Pegawai Kementan

“Harga tempe lagi naik, daging mulai naik karena terjadi elnino. Saya dipaksa oleh presiden dalam sebuah ratas.”

Di akhir persidangan, SYL lantas mempertanyakan adakah perintah dari dirinya langsung untuk mengumpulkan uang guna keperluan pesawat jet pribadi.

“Apakah ada perintah saya untuk mengumpulkan ini?” ujar SYL.

Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh SYL tersebut, keempat saksi serempak menjawab tidak. 

“Tidak pernah secara langsung dari Pak Menteri, dari Pak Sekjen (Kementan),” kata salah satu saksi yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Uang Kementan, Saksi: Disimpan di Kantor Nasdem

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU