SYL Jawab soal Sewa Jet Pribadi: Saya ke Luar Negeri Hasil Keputusan Ratas
Hukum | 8 Mei 2024, 20:28 WIB“Harga tempe lagi naik, daging mulai naik karena terjadi elnino. Saya dipaksa oleh presiden dalam sebuah ratas.”
Di akhir persidangan, SYL lantas mempertanyakan adakah perintah dari dirinya langsung untuk mengumpulkan uang guna keperluan pesawat jet pribadi.
“Apakah ada perintah saya untuk mengumpulkan ini?” ujar SYL.
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh SYL tersebut, keempat saksi serempak menjawab tidak.
“Tidak pernah secara langsung dari Pak Menteri, dari Pak Sekjen (Kementan),” kata salah satu saksi yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Uang Kementan, Saksi: Disimpan di Kantor Nasdem
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV