> >

Anggota TNI AL Tembak Warga hingga Tewas, KSAL: Dia Membela Diri, tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Hukum | 7 Mei 2024, 15:53 WIB
Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana Muhammad Ali usai memimpin upacara serah terima jabatan perwira tinggi TNI AL di lapangan Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (26/10/2023).(Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf TNI Angkatan Laut atau KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali buka suara menanggapi insiden penembakan yang dilakukan anggota TNI AL di Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap warga yang salah satu di antaranya tewas.

Ali mengatakan penembakan yang dilakukan prajurit berpangkat kopral satu berinisial SB saat ini telah diproses oleh penyidik dari Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL (Pomal Lantamal) IV Makassar.

Ia menegaskan tidak ada prajurit TNI AL yang kebal hukum selama mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Kata Kriminolog soal Kasus Oknum TNI AL yang Tembak Warga hingga Tewaskan 1 Orang di Makassar

“Jika terbukti bersalah, pasti akan dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan masalah ini sudah ditangani dan diproses oleh pihak Pomal Lantamal IV Makassar. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Laksamana Ali di Jakarta, Senin (6/5/2024) dikutip dari Antara.

Ali menekankan proses hukum terhadap Koptu SB saat ini berjalan sesuai aturan. Ali mengaku menerima informasi bahwa Koptu SB menembak korban karena  membela diri.

“Yang saya tahu bahwa anggota TNI AL tersebut membela diri. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata Ali.

Sementara itu, Komandan Lantamal IV Makassar Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat mengatakan Koptu SB sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran hukum karena menembak warga yang tawuran di sekitar rumahnya di Makassar pada Minggu sekitar pukul 05.00 Wita. 

Akibat penembakan itu, seorang warga meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Sementara satu korban lainnya luka-luka dan dia masih dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Begini Suasana Duka di Rumah Warga yang Tewas Ditembak Oknum TNI AL di Makassar

Andi Rahmat menjelaskan insiden penembakan itu bermula saat terjadi aksi tawuran antarkampung di sekitar rumah Koptu SB. Tawuran itu diduga terjadi akibat pencurian HP. 

Di tengah kejadian tawuran itu, Koptu SB menemukan rumahnya rusak karena dilempari batu oleh warga yang tawuran.

Koptu SB kemudian mengambil senapan angin jenis PCP dan melepaskan tembakan ke arah warga yang tawuran dari balkon di lantai dua rumahnya. 

Kemudian, Koptu SB turun dari balkon ke jalan dan melihat tiga orang membawa parang berjalan mendekat ke arah kediamannya. Dia pun lanjut melepaskan tembakan ke arah orang-orang yang membawa parang itu.

Belakangan, warga menemukan dua warga tertembak masing-masing berinisial FR alias Rais yang berusia 19 tahun meninggal dunia. Lalu, FL alias Ali usia 16 tahun yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Anggota TNI AL Tembak 2 Warga yang Tawuran di Makassar, 1 Orang Tewas dengan Luka di Kepala

“Saat ini pelaku penembakan serta barang bukti senapan angin berjenis PCP sudah diamankan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar, dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Danlantamal IV Makassar.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU