Anggota TNI AL Tembak Warga hingga Tewas, KSAL: Dia Membela Diri, tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Hukum | 7 Mei 2024, 15:53 WIBAndi Rahmat menjelaskan insiden penembakan itu bermula saat terjadi aksi tawuran antarkampung di sekitar rumah Koptu SB. Tawuran itu diduga terjadi akibat pencurian HP.
Di tengah kejadian tawuran itu, Koptu SB menemukan rumahnya rusak karena dilempari batu oleh warga yang tawuran.
Koptu SB kemudian mengambil senapan angin jenis PCP dan melepaskan tembakan ke arah warga yang tawuran dari balkon di lantai dua rumahnya.
Kemudian, Koptu SB turun dari balkon ke jalan dan melihat tiga orang membawa parang berjalan mendekat ke arah kediamannya. Dia pun lanjut melepaskan tembakan ke arah orang-orang yang membawa parang itu.
Belakangan, warga menemukan dua warga tertembak masing-masing berinisial FR alias Rais yang berusia 19 tahun meninggal dunia. Lalu, FL alias Ali usia 16 tahun yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Anggota TNI AL Tembak 2 Warga yang Tawuran di Makassar, 1 Orang Tewas dengan Luka di Kepala
“Saat ini pelaku penembakan serta barang bukti senapan angin berjenis PCP sudah diamankan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar, dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Danlantamal IV Makassar.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara