Anggota TNI AL Tembak Warga hingga Tewas, KSAL: Dia Membela Diri, tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Hukum | 7 Mei 2024, 15:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf TNI Angkatan Laut atau KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali buka suara menanggapi insiden penembakan yang dilakukan anggota TNI AL di Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap warga yang salah satu di antaranya tewas.
Ali mengatakan penembakan yang dilakukan prajurit berpangkat kopral satu berinisial SB saat ini telah diproses oleh penyidik dari Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL (Pomal Lantamal) IV Makassar.
Ia menegaskan tidak ada prajurit TNI AL yang kebal hukum selama mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Kata Kriminolog soal Kasus Oknum TNI AL yang Tembak Warga hingga Tewaskan 1 Orang di Makassar
“Jika terbukti bersalah, pasti akan dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan masalah ini sudah ditangani dan diproses oleh pihak Pomal Lantamal IV Makassar. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Laksamana Ali di Jakarta, Senin (6/5/2024) dikutip dari Antara.
Ali menekankan proses hukum terhadap Koptu SB saat ini berjalan sesuai aturan. Ali mengaku menerima informasi bahwa Koptu SB menembak korban karena membela diri.
“Yang saya tahu bahwa anggota TNI AL tersebut membela diri. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata Ali.
Sementara itu, Komandan Lantamal IV Makassar Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat mengatakan Koptu SB sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran hukum karena menembak warga yang tawuran di sekitar rumahnya di Makassar pada Minggu sekitar pukul 05.00 Wita.
Akibat penembakan itu, seorang warga meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Sementara satu korban lainnya luka-luka dan dia masih dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Begini Suasana Duka di Rumah Warga yang Tewas Ditembak Oknum TNI AL di Makassar
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara