> >

Cara Memperbarui KTP karena Ganti Status, Alamat, Pekerjaan dan Tanda Tangan, Ini Syaratnya

Humaniora | 7 Mei 2024, 08:53 WIB
Ilustrasi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara memperbarui status di KTP. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) memuat identitas berupa nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan hingga tanda tangan.

Seseorang yang sudah ganti status, misalnya dari belum menikah menjadi sudah menikah atau sudah ganti alamat, harus memperbarui KTP.

Dilansir laman indonesia.go.id, KTP merupakan kartu yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja untuk Minimal D3 Semua Jurusan, Batas Waktu 15 Juni 2024

Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah KTP atau menemukan kesalahan data, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8, dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Cara mengubah status di KTP sangat mudah, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kelurahan masing-masing.

Berikut syarat dan cara memperbarui KTP karena sudah ganti status, alamat, pekerjaan, agama hingga tanda tangan.

Syarat Mengubah Data di KTP

Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar.
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
  • Akta kelahiran.
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, BMKG: 22 Wilayah Berpotensi Alami Hujan Lebat-Angin Kencang Hari Ini

Cara Mengubah Data di KTP

1. Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.

3. Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU