Cara Memperbarui KTP karena Ganti Status, Alamat, Pekerjaan dan Tanda Tangan, Ini Syaratnya
Humaniora | 7 Mei 2024, 08:53 WIBBaca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, BMKG: 22 Wilayah Berpotensi Alami Hujan Lebat-Angin Kencang Hari Ini
Cara Mengubah Data di KTP
1. Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.
3. Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV