> >

KPK Akan Hadirkan Keluarga Inti Syahrul Yasin Limpo di Sidang untuk Buktikan Adanya TPPU

Hukum | 1 Mei 2024, 15:05 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Selain itu, Ali Fikri menegaskan pelaku pasif TPPU yang sengaja menikmati kejahatan dapat juga dijerat sebagai tersangka.

Oleh karena itu, pemanggilan keluarga inti SYL dilakukan sebagai upaya pembuktian adanya tindak pidana pencucian uang.

“Lebih pada upaya pembuktian TPPU, karena di TPPU pelaku pasif yang sengaja menikmati hasil kejahatan dapat dijerat sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU