KPK Akan Hadirkan Keluarga Inti Syahrul Yasin Limpo di Sidang untuk Buktikan Adanya TPPU
Hukum | 1 Mei 2024, 15:05 WIBSelain itu, Ali Fikri menegaskan pelaku pasif TPPU yang sengaja menikmati kejahatan dapat juga dijerat sebagai tersangka.
Oleh karena itu, pemanggilan keluarga inti SYL dilakukan sebagai upaya pembuktian adanya tindak pidana pencucian uang.
“Lebih pada upaya pembuktian TPPU, karena di TPPU pelaku pasif yang sengaja menikmati hasil kejahatan dapat dijerat sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV