> >

Temui Muhaimin, Mardiono Minta Dukungan PKB terkait Sengketa Pileg PPP di Mahkamah Konstitusi

Politik | 29 April 2024, 21:49 WIB
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kiri) bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memberi keterangan terkait kedatangan PPP di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (29/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Persatuan Pembangun (PPP) meminta dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono bersama jajaran mendatangi DPP PKB.

Kedatangan Mardiono dan jajaran pengurus PPP lainnya untuk meminta dukungan PKB terkait gugatan sengketa PPP di MK. 

Menurut Mardiono, PPP dan PKB seperti kakak beradik yang lahir dari rahim yang sama. Baik PPP maupun PKB berasal dari kader Nahdlatul Ulama (NU).

Adapun sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di MK sudah berjalan.

Ditargetkan perkara perselisihan hasil Pileg 2024 harus tuntas pada 10 Juni 2024 mendatang.

"Kami PPP minta dukungan dan doa tentu dari para tokoh PKB, khususnya Ketum (ketua umum) dan seluruh jajarannya untuk bisa mendukung, mendoakan agar PPP bisa lolos parliamentary threshold," ujar Mardiono di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Tuduh Suaranya Dipindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg 2024 di Provinsi Banten

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar memastikan PKB siap memberikan dukungan apa pun yang dibutuhkan PPP. 

Pria yang karib disapa Cak Imin ini berharap, para hakim konstitusi bisa mengambil keputusan yang baik, sehingga para kader PPP bisa lolos ke senayan. 

"Dukungan (proses sengketa pileg) MK, tentu apa pun yang diminta PPP, kita siapkan. Terutama pasti doa dan tentu memohon pada kearifan hakim," ujar Cak Imin.

Hasil perhitungan rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU RI, PPP mendapat 5.878.777 atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631. 

Angka tersebut membuat PPP tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Baca Juga: Ditambah NasDem dan PKB, Koalisi Prabowo-Gibran Kuasai Senayan dengan Perkiraan 417 Kursi!

Alhasil, PPP mengajukan gugatan ke MK terkait adanya selisih perbedaan suara di sejumlah daerah pemilihan. 

Untuk bisa lolos ambang batas parlemen, PPP hanya membutuhkan sekitar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen dari suara sah nasional. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU