> >

Temui Muhaimin, Mardiono Minta Dukungan PKB terkait Sengketa Pileg PPP di Mahkamah Konstitusi

Politik | 29 April 2024, 21:49 WIB
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kiri) bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memberi keterangan terkait kedatangan PPP di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (29/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

"Dukungan (proses sengketa pileg) MK, tentu apa pun yang diminta PPP, kita siapkan. Terutama pasti doa dan tentu memohon pada kearifan hakim," ujar Cak Imin.

Hasil perhitungan rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU RI, PPP mendapat 5.878.777 atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631. 

Angka tersebut membuat PPP tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Baca Juga: Ditambah NasDem dan PKB, Koalisi Prabowo-Gibran Kuasai Senayan dengan Perkiraan 417 Kursi!

Alhasil, PPP mengajukan gugatan ke MK terkait adanya selisih perbedaan suara di sejumlah daerah pemilihan. 

Untuk bisa lolos ambang batas parlemen, PPP hanya membutuhkan sekitar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen dari suara sah nasional. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU