> >

MK Bagi 3 Panel Hakim untuk Sidang Sengketa Pileg 2024, Berikut Rinciannya

Rumah pemilu | 29 April 2024, 10:49 WIB
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat memberikan keterangan kepada media di gedung MK. (Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024). 

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya membagi tiga panel hakim MK untuk menangani perkara tersebut. Tujuannya, agar penanganan sengketanya cepat rampung. 

Baca Juga: KPU Mengaku Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK, Gandeng 8 Firma Hukum

Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Fajar menjelaskan, Panel I terdiri atas hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah.

Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.

“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih,” kata Fajar.

Sebagai informasi, pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara. 

Lalu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara teregistrasi. 

Baca Juga: MK Terima 297 Gugatan Sengketa Pileg 2024, Sidang Perdana 29 April

“Jadi berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024,” katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU