> >

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Jusuf Kalla: Kita Terima Kenyataan

Rumah pemilu | 25 April 2024, 15:43 WIB
Foto Arsip. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan menjadi presiden-wakil presiden (Wapres) terpilih. (Sumber: kompas.com/kristianto purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan menjadi presiden-wakil presiden (Wapres) terpilih.

Ia pun mengimbau semua pihak untuk dapat menerima hasil Pilpres 2024 tersebut.

"Kita menerima apa yang telah, kenyataan yang ada, bahwa kita berikan selamat kepada Pak Prabowo-Gibran untuk menjalankan pemerintahan ini," kata JK di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).

Politikus senior Partai Golkar tersebut kemudian mengajak semua untuk menyudahi perdebatan terkait Pilpres, yang menurutnya melelahkan.

"Kita sudah dua tahun capek untuk berbicara politik, sudahlah kita selesaikan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan terkait urusan ekonomi, yang dinilainya harus segera mendapatkan perhatian, karena menyangkut seluruh masyarakat.

"Politik mungkin untuk elite saja, kalau ekonomi semua kena, karena itu kita harus bersatu dengan pemerintah, kita dukung, apalagi dengan para pengusaha," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Jokowi Masukkan Program Unggulan Prabowo-Gibran ke RKP dan RAPBN 2025

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (24/4).

"KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Bapak H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029," kata Hasyim.

Adapun penetapan ini dibuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Dengan penetapan ini, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Oktober 2024 mendatang. 

Baca Juga: Soal Koalisi Prabowo-Gibran, Ketum Demokrat AHY: Jangan Sampai Terkesan Besar Tapi Keropos

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU