4 Ribu Lebih Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
Rumah pemilu | 24 April 2024, 09:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan acara penetapan pemenang Pilpres 2024, hari ini, Rabu (24/4/2024) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
Seperti diketahui, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Periode 2024-2029 akan dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum.
"Pengamanan di KPU ada sebanyak 4.266 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Rabu.
Sementara itu, untuk lalu lintas, Susatyo menyebut terdapat penutupan Jalan Imam Bonjol di depan Gedung KPU selama kegiatan itu berlangsung.
"(Jalan) Di Depan KPU ditutup," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Ia pun kemudian meminta kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitas di sekitar lokasi untuk mencari jalan alternatif.
Diberitakan sebelumnya, KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024 pada Rabu (24/4).
Agenda penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 tersebut akan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Hari Ini, 24 April 2024
"Kalau durasi waktunya itu tidak terlalu apa namanya tidak terlalu ketat, yang jelas ada prosedur-prosedur yang kami lakukan. Yang jelas besok itu pembacaan penetapan itu pasti ada berita acara yang kami data, mulai teng jam 10.00 WIB," kata Anggota KPU RI August Mellaz Selasa (23/4).
Penetapan pemenang Pilpres 2024 tersebut, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Senin (22/4).
Di mana dalam putusannya, MK menolak sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Pasca-pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa (23/4).
Dengan demikian, kini tersisa dua tahapan dalam proses pilpres, yakni penetapan yang dilakukan pada hari ini, dan pelantikan pasangan calon terpilih serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan digelar pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga: PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Ingatkan Putusan MK Final Mengikat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.