4 Ribu Lebih Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
Rumah pemilu | 24 April 2024, 09:17 WIBPenetapan pemenang Pilpres 2024 tersebut, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Senin (22/4).
Di mana dalam putusannya, MK menolak sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Pasca-pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa (23/4).
Dengan demikian, kini tersisa dua tahapan dalam proses pilpres, yakni penetapan yang dilakukan pada hari ini, dan pelantikan pasangan calon terpilih serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan digelar pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga: PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Ingatkan Putusan MK Final Mengikat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.