Sejumlah Elemen Gelar Aksi di Patung Kuda, Sebut Pilpres 2024 Langgar Prinsip Hukum dan Etika
Peristiwa | 19 April 2024, 17:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah elemen menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/4/2024). Mereka berpendapat Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024) melanggar prinsp keadilan, hukum, dan etika.
Dalam orasinya, perwakilan dari pengunjuk rasa juga mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
“Pertama, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 jelas-jelas telah melanggar prinsip keadilan , hukum, etika, bahkan jelas-jelas ada abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan Jokowi selaku presiden sebelum, semasa, dan sesudah pilpres,” kata orator tersebut, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Barikade 98 Beri Dukungan ke Hakim MK
Kedua, kata dia, ada sejumlah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang didalilkan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Yang semuanya tergolong terbukti dalilnya sebagaimana yang disampaikan para pemohon dari pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dari 01 dan pasangan Ganjar dan Mahfud dari 03.”
“Ketiga, politisasi bansos secara diskriminatif jelas-jelas melanggar konstitusi dan undang-undang APBN tahun 2023,” tambahnya.
Orator juga menyebut bahwa mobilisasi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, hingga pemerintah desa merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip netralitas.
“Keempat, mobilisasi aparatur, ASN, Polri, TNI, sampai aparat pemerintah desa juga telah melanggar prinsip-prinsip netralitas mereka,” tambahnya.
“Dan sikap aparat yang mengintimidasi jelas melaggar prinsip dan hak kedaulatan rakyat.”
Sementara, orator lain membacakan poin kelima dari pernyataan sikap mereka, yakni tentang penjelasan ahli IT dari pasangan 01 dan 03.
“Kelima, sementara kejahatan sistematik dalam kaitan IT, para haim MK juga sudah mendengar langsung dari ahli IT dari 01 dan 03, yang menginformasikan ada data sekitar 38 juta pemilih merupakan data penggelembungan suara untuk paslon nomor 2.”
Baca Juga: Situasi Demo di Patung Kuda Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK
“Keenam, sanggahan kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran termasuk KPU dan Bawaslu tergolong tidak substantif atau sekadar ngomong yang tidak berkualitas. Mereka keberatan dengan kewenangan MK yang melebihi kewenangan dari sekadar Mahkamah Kalkuator,” bebernya.
Keberatan itu, lanjut dia, sangat melecehkan martabat MK atau Mahkamah Konstitusi, sebab MK memang berhak menilai, tidak hanya undang-undang dan konstitusi, tapi lebih dari itu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV