KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jumat Pekan Ini
Hukum | 17 April 2024, 15:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Mudhlor atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Gus Muhdlor akan diperiksa pada Jumat (19/4/2024) pekan ini.
"Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024," kata Ali Fikri dalam keterangannya Rabu (17/4/2024).
Ia pun kemudian mengingatkan kepada Gus Muhdlor untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan pada Jumat pekan ini.
“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud,” ujarnya.
Baca Juga: Cak Imin Ikut Sedih Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali, Selasa (16/4).
Menurut penjelasannya, penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor berdasarkan pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik KPK.
Adapun hasilnya penyidik menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sementara itu, Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK pascapenetapannya sebagai tersangka.
"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," kata Gus Muhdlor di Sidoarjo pada Selasa.
Ia mengemukakan, terkait dengan kasus ini dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan akan menghormatinya sebagai negara hukum.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," ujar Gus Muhdlor.
Adapun dalam kasus tersebut, sebelumnya KPK telah lebih dahulu menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Ajukan Praperadilan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV