> >

Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Apa Artinya?

Hukum | 17 April 2024, 12:23 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Todung Mulya Lubis mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, pada Selasa (16/4/2024) di Gedung MK. (Sumber: Istimewa/MKRI)

KOMPAS.TV - Sejumlah pihak mengajukan diri untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae adalah Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Amicus curiae merupakan istilah yang dapat ditemukan dalam persidangan suatu perkara pidana di pengadilan. Lalu, apakah amicus curiae itu?

Mengutip artikel Kompas.com, 10 Februari 2023, amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Amicus curiae memiliki bentuk jamak, yakni amici curiae.

Baca Juga: Prediksi Putusan MK Terkait Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Amicus curiae dapat diajukan oleh individu ataupun organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang.

Namun, pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Baca Juga: Humas Sebut akan Sampaikan Langsung Pengajuan Amicus Curiae Sejumlah Pihak pada Ketua MK

Pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae tersebut dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim. Opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan.

Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif yang lain mengenai kasus yang sedang disidangkan.

Dokumen yang memuat opini tersebut disebut sebagai amicus brief.

Amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, dasar hukum amicus curiae adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Biasanya pengajuan amicus curiae terkait kasus publik dengan kepentingan luas, seperti kasus hak-hak sipil.

Seringkali, amicus curiae berperan untuk memberikan kesadaran kepada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan terkait perkara yang sedang berjalan di persidangan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU