> >

Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Apa Artinya?

Hukum | 17 April 2024, 12:23 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Todung Mulya Lubis mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, pada Selasa (16/4/2024) di Gedung MK. (Sumber: Istimewa/MKRI)

Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif yang lain mengenai kasus yang sedang disidangkan.

Dokumen yang memuat opini tersebut disebut sebagai amicus brief.

Amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, dasar hukum amicus curiae adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Biasanya pengajuan amicus curiae terkait kasus publik dengan kepentingan luas, seperti kasus hak-hak sipil.

Seringkali, amicus curiae berperan untuk memberikan kesadaran kepada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan terkait perkara yang sedang berjalan di persidangan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU