> >

Pakar Sebut MK Durhaka jika Abaikan Pernyataan Megawati sebagai Amicus Curiae

Politik | 17 April 2024, 11:29 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di kampanye akbar Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (10/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai Mahkamah Konstitusi akan durhaka jika mengabaikan pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang menempatkan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Hal tersebut disampaikan Reza Indragiri Amriel secara tertulis kepada Kompas TV, Rabu (17/4/2024).

“Megawati adalah sosok terhormat. Saya pribadi belum lama ini juga menitipkan doa bagi kesehatan Bu Mega lewat beberapa orang yang saya anggap dekat dengan beliau. Dengan posisi sepenting itu, betapa durhakanya jika isi pernyataan, wejangan, atau apa pun yang Bu Mega kemukakan diabaikan begitu saja,” ucap Reza.

Menurut Reza, berdasarkan studi, pernyataan Megawati secara tertulis dalam amicus curiae secara umum memang dapat memengaruhi putusan hakim. Pengaruhnya, kata dia, bisa berupa informasi substantif baru yang bersifat universal yang tidak disajikan oleh pihak-pihak di ruang sidang.

Baca Juga: Cak Imin Ikut Sedih Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

“Atau berupa pengetahuan teknis yang membantu hakim melakukan "kalkulasi" atas putusan yang akan mereka hasilkan,” ujar Reza.

Reza lebih lanjut menguraikan unsur-unsur yang mendapat perhatian hakim saat menerima surat amicus curiae.

“Pertama, kekuatan argumentasi amicus curiae. Kedua, tingkat pengulangan isi amicus brief. Ketiga, posisi ideologis amicus curiae. Keempat, identitas amicus curiae,” ucap Reza.

“Faktor pertama sangat tergantung pada penilaian masing-masing hakim. Jadi, amicus brief Megawati bisa saja dinilai berbobot atau justru kurang berbobot.”

Faktor kedua, lanjut Reza, bagaimana masing-masing hakim merasa ada kesesuaian pribadi dengan sistem nilai, keyakinan, serta unsur-unsur ideologis dan sentimen personal lainnya di amicus curiae.

Baca Juga: Harapan Ganjar Pranowo pada Putusan MK 22 April 2024: Habis Gelap Terbitlah Terang

“Nah, ini butuh profiling terhadap masing-masing hakim. Hitung-hitungan di atas kertas, ketika terjadi perjodohan ideologis antara hakim dan amicus curiae, maka putusan hakim akan segaris dengan amicus brief yang ia baca,” kata Reza.

“Faktor ketiga, ini yang sepertinya agak berat. Isi amicus brief Megawati memiliki banyak kemiripan dengan--misalnya--Franz Magnis-Suseno. Inti keduanya adalah etik, moralitas, dan semacamnya.”

Dengan tingkat repetisi yang tinggi seperti itu, kata Reza, maka boleh jadi inilah kelemahan amicus brief yang Megawati susun.

“Faktor keempat, tadi saya sebut Bu Mega sebagai figur historis. Mantan presiden! Tapi apa boleh buat, Megawati diketahui satu partai dengan capres Ganjar Pranowo,” ujar Reza.

“Mereka berada di kubu 03. Kesamaan identitas itu pun barangkali akan mengganggu penilaian tentang netralitas Megawati selaku amicus curiae.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU