> >

Kemenhub Wajibkan Pengemudi dan Penumpang Bus Pakai Sabuk Pengaman

Humaniora | 14 April 2024, 07:25 WIB
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/4024). Kementerian Perhubungan mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan atau seatbelt demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan. (Sumber: ANTARA/HO-Humas Polda Jateng/aa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.

Aturan itu diberlakukan karena masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor, khususnya angkutan umum.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor.

Pasal 2 ayat (1) aturan itu menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. 

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Tol Cipali Tewaskan 12 Orang, Pengamat Tekankan Pentingnya Sabuk Pengaman

Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan atau seat belt.

"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hendro dikutip dari laman resmi Kemenhub, Sabtu (13/4/2024).

Ditjen Hubdat juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing, agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan.

Seatbelt harus terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.

Baca Juga: Antisipasi Lelah Berkendara, Kakorlantas Polri Imbau PO Bus Sediakan Sopir Cadangan

"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi, akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Selain itu, Hendro juga meminta agar pengemudi bisa beristirahat paling sedikit 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut. Tujuannya, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada angkutan jalan terutama di musim libur panjang seperti ini.

Hal itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024 tentang Pemberitahuan Kewajiban Keselamatan bagi pengemudi Angkutan Umum.

Baca Juga: Waspada Penipuan File APK Berkedok Surat Panggilan Polisi, Bisa Kuras Isi Rekening

"Banyak ditemukan kecelakaan terjadi karena adanya faktor kelelahan pada pengemudi. Maka istirahat menjadi hal yang sangat penting," tuturnya. 

Setiap perusahaan angkutan umum juga wajib memiliki dua pengemudi dalam satu armada. 

Di samping itu, seluruh perusahaan angkutan umum pun wajib untuk memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi dan waktu pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Ini semua tentunya demi keselamatan bersama, saya berharap semua bisa mematuhi dan menjalankannya sebaik mungkin," tutupnya. 

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU