Kemenhub Wajibkan Pengemudi dan Penumpang Bus Pakai Sabuk Pengaman
Humaniora | 14 April 2024, 07:25 WIB"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi, akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.
Selain itu, Hendro juga meminta agar pengemudi bisa beristirahat paling sedikit 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut. Tujuannya, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada angkutan jalan terutama di musim libur panjang seperti ini.
Hal itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024 tentang Pemberitahuan Kewajiban Keselamatan bagi pengemudi Angkutan Umum.
Baca Juga: Waspada Penipuan File APK Berkedok Surat Panggilan Polisi, Bisa Kuras Isi Rekening
"Banyak ditemukan kecelakaan terjadi karena adanya faktor kelelahan pada pengemudi. Maka istirahat menjadi hal yang sangat penting," tuturnya.
Setiap perusahaan angkutan umum juga wajib memiliki dua pengemudi dalam satu armada.
Di samping itu, seluruh perusahaan angkutan umum pun wajib untuk memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi dan waktu pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini semua tentunya demi keselamatan bersama, saya berharap semua bisa mematuhi dan menjalankannya sebaik mungkin," tutupnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :